Komut Said Aqil Siradj Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Bangun Palang Pintu Perlintasan, Bukan KAI
Komut Said Aqil Siradj Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Bangun Palang Pintu Perlintasan, Bukan KAI

Komut Said Aqil Siradj Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Bangun Palang Pintu Perlintasan, Bukan KAI

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Komut Indonesia, Said Aqil Siradj, kembali menegaskan peran pemerintah daerah dalam pembangunan palang pintu pada perlintasan kereta api. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama bukan berada di tangan PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan pada otoritas daerah setempat.

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah masyarakat mengkritik lambatnya pemasangan fasilitas keselamatan di titik‑titik perlintasan yang rawan kecelakaan. Said Aqil menambahkan, “Banyak orang tidak menyadari bahwa pembangunan palang pintu bukan kewajiban KAI, melainkan pemerintah daerah.”

Berikut beberapa poin yang diangkat oleh Komut dalam penjelasannya:

  • Regulasi pemerintah daerah mengatur standar keselamatan perlintasan dan pendanaan fasilitas.
  • KAI bertugas mengoperasikan layanan kereta serta melakukan pemeliharaan rel, bukan membangun infrastruktur tambahan seperti palang pintu.
  • Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki wewenang untuk mengalokasikan anggaran dan mengawasi pelaksanaan proyek keselamatan.

Sejumlah kecelakaan terbaru di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menimbulkan keprihatinan publik. Data Kementerian Perhubungan mencatat peningkatan insiden tabrakan antara kendaraan dan kereta api pada tahun 2024, khususnya pada perlintasan yang belum dilengkapi dengan palang pintu otomatis.

Bulan Jumlah Insiden
Januari 12
Februari 9
Maret 15
April 8

Dengan data tersebut, Said Aqil menyerukan agar pemerintah daerah meningkatkan prioritas anggaran untuk pembangunan palang pintu, serta mempercepat proses perizinan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek, sehingga keselamatan di perlintasan dapat terjamin.

Hingga kini, pihak KAI belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Komut. Namun, sejumlah pejabat daerah menyatakan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan rencana penyusunan rencana kerja tahunan yang mencakup instalasi palang pintu di perlintasan‑perlintasan kritis.

Penegasan Said Aqil Siradj diharapkan dapat memperjelas peran masing‑masing pihak dan mempercepat upaya mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api Indonesia.