Komnas Perempuan Soroti Kendala Pencatatan Nikah Penghayat Kepercayaan
Komnas Perempuan Soroti Kendala Pencatatan Nikah Penghayat Kepercayaan

Komnas Perempuan Soroti Kendala Pencatatan Nikah Penghayat Kepercayaan

LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyoroti masalah pencatatan pernikahan bagi warga yang memeluk kepercayaan tradisional. Dalam pertemuan yang digelar di Kuningan, Jawa Barat, komisi tersebut menekankan bahwa prosedur administrasi yang rumit dan kurangnya pengakuan resmi terhadap kepercayaan menghambat hak pasangan untuk tercatat secara sah.

Beberapa kendala utama yang diidentifikasi meliputi:

  • Ketiadaan formulir khusus yang memuat pilihan “penghayat kepercayaan” pada dokumen pendaftaran nikah.
  • Persyaratan dokumen identitas yang seringkali tidak mengakomodasi identitas keagamaan non‑formal.
  • Kurangnya sosialisasi bagi petugas pencatatan sipil tentang prosedur yang tepat.
  • Penolakan atau penundaan proses registrasi oleh pihak berwenang yang menganggap kepercayaan tersebut tidak diakui.

Komnas Perempuan menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan regulasi dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan terbaru tentang kebebasan beragama. Mereka mengusulkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Revisi format formulir pencatatan pernikahan agar mencakup pilihan kepercayaan.
  2. Penyuluhan intensif bagi petugas catatan sipil tentang hak‑hak pasangan penghayat kepercayaan.
  3. Pembentukan unit layanan khusus yang menangani permasalahan administratif terkait kepercayaan.
  4. Pengawasan independen untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses pencatatan.

Jika tidak segera diatasi, hambatan ini dapat berimplikasi pada akses pasangan penghayat kepercayaan terhadap hak‑hak sipil lainnya, termasuk kepemilikan properti, tunjangan sosial, dan perlindungan hukum. Komnas Perempuan menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan rekomendasi dan menyiapkan advokasi lanjutan jika kebijakan tidak berubah.