LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyerukan agar pemerintah mengadopsi pendekatan partisipatif dalam proses relokasi korban bencana. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah bencana alam menimpa wilayah Indonesia, menimbulkan kebutuhan mendesak untuk penataan kembali pemukiman yang terdampak.
Komnas HAM menilai bahwa relokasi yang hanya didasarkan pada keputusan teknis tanpa melibatkan langsung para korban berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas tempat tinggal yang layak, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan keadilan sosial.
Beberapa poin utama yang disarankan meliputi:
- Keterlibatan korban: Membuka forum konsultasi terbuka di mana korban dapat menyampaikan kebutuhan, preferensi lokasi, dan aspirasi masa depan mereka.
- Transparansi data: Menyediakan informasi lengkap tentang rencana relokasi, termasuk alokasi lahan, fasilitas publik, dan sumber daya ekonomi.
- Pemerataan layanan: Memastikan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi di wilayah baru tidak kalah dengan wilayah asal.
- Pemantauan independen: Membentuk tim pengawas independen yang melibatkan LSM, akademisi, dan perwakilan korban untuk menilai pelaksanaan relokasi secara berkala.
- Pendanaan berkelanjutan: Mengamankan sumber dana yang cukup dan berkelanjutan, sehingga tidak terjadi penurunan kualitas layanan setelah fase awal pembangunan.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai budaya lokal serta menjaga ikatan sosial yang telah terbentuk di komunitas terdampak. Upaya relokasi yang mengabaikan aspek-aspek tersebut dapat menimbulkan ketegangan sosial dan memperparah trauma psikologis para korban.
Secara keseluruhan, pendekatan partisipatif diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas program relokasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah serta menegakkan standar hak asasi manusia dalam kebijakan penanggulangan bencana.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet