LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Jakarta, 27 Maret 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas meminta agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Militer (Danpuspom) TNI. Permintaan ini muncul menyusul pengungkapan keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada malam 12 Maret 2026.
Komnas HAM menilai pencopotan Yudi Abrimantyo dari jabatan Kabais, meskipun menjadi sinyal awal akuntabilitas, belum cukup untuk memastikan terpenuhinya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al‑Rahab, menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap mantan Kabais diperlukan untuk mengungkap derajat keterlibatan serta tanggung jawab komando dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penutup aksi penyiraman.
Menurut pernyataan tertulis yang disampaikan pada Jumat (27/3/2026), Amiruddin menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan. Ia menuntut agar Panglima TNI memberikan akses penuh kepada Komnas HAM serta pihak lain yang berkepentingan untuk menelusuri rangkaian keputusan yang mengarah pada penggunaan fasilitas negara secara tidak sah. “Setiap penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Amiruddin.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memicu keprihatinan luas. Pada 18 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar TNI mengumumkan penangkapan empat prajurit BAIS yang terlibat. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan S. L., Letnan B. H. W., dan Sersan Daerah E. S., yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Dua di antara mereka diidentifikasi sebagai eksekutor langsung penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Namun, hingga kini, Puspom TNI belum mengungkap secara lengkap motif, kronologi, maupun peran pihak lain di balik aksi tersebut. Hal ini menambah tekanan publik dan organisasi hak asasi manusia untuk menuntut penyelidikan yang komprehensif, tidak hanya pada level pelaksana tetapi juga pada level perencanaan dan perintah.
Permintaan Komnas HAM didukung oleh sejumlah pihak yang menilai langkah pencopotan Kabais belum menyentuh akar permasalahan. “Tanpa adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap Yudi Abrimantyo, publik tidak akan mendapatkan kepastian mengenai siapa yang memberi perintah atau menyetujui penggunaan air keras sebagai alat intimidasi,” ujar seorang analis militer independen.
Berikut adalah rangkaian kejadian utama yang terkait dengan kasus ini:
- 12 Maret 2026 – Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada malam hari di kawasan Jakarta.
- 18 Maret 2026 – Puspom TNI mengumumkan penangkapan empat anggota BAIS yang terlibat.
- 27 Maret 2026 – Amiruddin al‑Rahab mengirimkan pesan singkat kepada Komnas HAM, menuntut pemeriksaan terhadap mantan Kabais.
- 27 Maret 2026 – Komnas HAM secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh.
Komnas HAM menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk anggota BAIS yang mengeksekusi penyiraman serta pejabat tinggi yang memberikan arahan atau persetujuan. Mereka juga menekankan pentingnya membuka akses data investigasi kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.
Di samping itu, Komnas HAM menyoroti pola serupa yang terjadi pada beberapa kasus sebelumnya, di mana aparat keamanan terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang memadai. “Kasus Andrie Yunus bukanlah insiden terisolasi. Ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk reformasi struktural dalam mekanisme pengawasan internal TNI,” tambah Amiruddin.
Panglima TNI belum memberikan respons resmi terkait permintaan tersebut. Namun, para pengamat politik memperkirakan bahwa tekanan publik dan sorotan media dapat memaksa komando tertinggi TNI untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk melibatkan lembaga peradilan militer atau sipil dalam proses penyelidikan.
Jika permintaan Komnas HAM terpenuhi, proses pemeriksaan diharapkan dapat mencakup:
- Pengumpulan bukti digital dan fisik terkait perintah operasional pada malam 12 Maret 2026.
- Wawancara dengan saksi, termasuk anggota BAIS yang terlibat serta pejabat struktural di BAIS.
- Audit penggunaan sumber daya dan fasilitas militer yang dipergunakan dalam aksi penyiraman.
- Penilaian atas potensi pelanggaran hukum militer dan hukum pidana terkait hak asasi manusia.
Harapan Komnas HAM adalah agar hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi proses hukum yang adil, sekaligus menjadi peringatan bagi institusi militer untuk menegakkan standar etika dan hukum dalam setiap operasi mereka.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini berada pada titik kritis, di mana keputusan mengenai pemeriksaan mantan Kabais dapat menentukan arah akuntabilitas militer di Indonesia. Masyarakat menanti langkah konkret yang tidak hanya menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan keamanan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet