Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK, LPSK Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK, LPSK Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK, LPSK Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Saksi dan Korban

LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi, Korban, dan Penyidik (RUU PSDK) pada Senin (26/04/2024). Sidang dibuka oleh Ketua Komisi XIII, yang menekankan pentingnya memperkuat mekanisme perlindungan bagi saksi, korban, dan penyidik dalam proses peradilan.

Dalam rapat tersebut, anggota komisi menelaah 491 Daftar Isu Materi (DIM) yang telah disusun oleh tim kerja khusus. Daftar tersebut mencakup 12 bab utama, antara lain definisi perlindungan, prosedur permohonan, peran lembaga penegak hukum, serta sanksi bagi pelanggaran perlindungan.

  • Definisi dan ruang lingkup: Menetapkan siapa yang berhak mendapat perlindungan, termasuk saksi korban kejahatan berat, saksi ahli, serta penyidik yang menghadapi ancaman.
  • Prosedur permohonan: Menetapkan alur permohonan perlindungan yang transparan, mulai dari laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga verifikasi oleh aparat terkait.
  • Peran lembaga: Mengatur koordinasi antara LPSK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam penyediaan fasilitas perlindungan fisik, psikologis, dan hukum.
  • Sanksi: Menetapkan hukuman pidana bagi pihak yang menghalangi atau merusak upaya perlindungan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan rekomendasi strategis. Menurut Kepala LPSK, peningkatan sistem perlindungan diperlukan untuk menegakkan keadilan yang lebih baik, terutama dalam kasus-kasus korupsi, tindak pidana narkotika, dan kekerasan seksual.

“Tanpa jaminan perlindungan yang memadai, saksi dan korban akan enggan melaporkan kejahatan, yang pada akhirnya menghambat proses penegakan hukum,” ujar Kepala LPSK dalam penyampaiannya.

Beberapa anggota Komisi XIII menanggapi rekomendasi tersebut dengan dukungan penuh, sekaligus menyoroti perlunya alokasi anggaran yang cukup untuk implementasi program perlindungan. Mereka juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses legislasi RUU PSDK. Selanjutnya, komisi akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas masukan dari stakeholder lain, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga internasional yang memiliki pengalaman dalam perlindungan saksi.