LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (28/05/2026) menegaskan kembali pentingnya dua instrumen utama dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DID). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kelurahan, pejabat terkait, serta anggota masyarakat yang ingin memahami hak mereka atas informasi.
Dalam sambutannya, Ketua KI DKI menekankan bahwa keberadaan DIP dan DID bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan transparansi yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pemerintah, termasuk tingkat kelurahan. Ia menambahkan bahwa kelurahan sebagai unit administratif terdepan memiliki peran strategis dalam menyediakan akses informasi yang mudah dan cepat kepada warga.
Berikut rangkuman poin-poin utama yang disampaikan:
- Daftar Informasi Publik (DIP): Merupakan katalog yang memuat seluruh informasi yang dapat diakses publik secara bebas. Setiap kelurahan wajib menyusun, memelihara, dan mempublikasikan DIP secara online atau melalui media cetak yang mudah dijangkau warga.
- Daftar Informasi yang Dikecualikan (DID): Berisi jenis-jenis informasi yang secara hukum tidak dapat diungkapkan karena mengandung kepentingan keamanan, privasi, atau kerahasiaan negara. Kelurahan harus menyusun DID dengan jelas, mencantumkan alasan pengecualian, dan menyediakan mekanisme pengajuan banding bagi pemohon informasi.
Selain itu, KI DKI menyoroti beberapa langkah praktis yang perlu diimplementasikan oleh kelurahan:
- Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi (PPI) yang bertanggung jawab atas pembaruan dan pengawasan DIP serta DID.
- Penyediaan sarana layanan informasi publik, seperti loket pelayanan, website resmi, atau papan pengumuman di balai kelurahan.
- Penyuluhan kepada staf dan masyarakat tentang hak dan prosedur permohonan informasi, termasuk tata cara mengajukan keberatan atas keputusan penolakan.
- Evaluasi berkala atas keakuratan dan kelengkapan data dalam DIP serta kepatuhan terhadap ketentuan DID.
KI DKI juga mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif dan menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kelurahan diharapkan menjadikan transparansi sebagai budaya kerja sehari-hari.
Dengan penekanan pada DIP dan DID, diharapkan pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga Jakarta.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet