LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, revisi tersebut diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan kedua kalinya bagi profesi advokat di Indonesia.
Beberapa poin utama yang ingin dicapai meliputi:
- Peningkatan standar kompetensi dan etika advokat melalui mekanisme sertifikasi berkelanjutan.
- Perluasan ruang lingkup layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Pengaturan lebih tegas terkait konflik kepentingan dan independensi praktisi hukum.
- Pembentukan lembaga pengawas independen yang dapat menindaklanjuti pelanggaran kode etik.
Rapat internal Komisi III yang dihadiri anggota Komisi serta perwakilan asosiasi advokat menghasilkan rekomendasi agar RUU dapat segera dibahas dalam rapat pleno. Habiburokhman menambahkan bahwa proses legislasi harus memperhatikan aspirasi praktisi lapangan serta kebutuhan publik akan keadilan yang transparan.
Berbagai organisasi advokat menyambut positif inisiatif tersebut, namun mereka menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam penyusunan pasal-pasal akhir. Salah satu ketua asosiasi menyoroti kebutuhan akan perlindungan yang lebih kuat bagi advokat yang menangani kasus-kasus sensitif.
Jika disetujui, RUU ini diproyeksikan akan mengubah dinamika profesi advokat, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pemerintah berharap revisi ini dapat selesai pada akhir tahun 2026, menjelang pemilihan umum berikutnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet