LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menamai Andri Mulyono, komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik milik Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (MBG). Penetapan ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi mark‑up harga pada proses pembelian motor listrik yang seharusnya dibeli dengan harga pasar.
Investigasi mengungkap bahwa PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat berat, menjadi perantara dalam pengadaan 300 unit motor listrik untuk keperluan operasional MBG. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, harga per unit yang tercantum dalam kontrak resmi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penawaran standar pasar, menimbulkan selisih nilai yang diperkirakan mencapai beberapa ratus miliar rupiah.
Berikut rangkaian fakta utama yang telah dipublikasikan oleh Kejagung:
- Andri Mulyono diduga menerima suap berupa uang tunai dan fasilitas lainnya sebagai imbalan atas persetujuan mark‑up harga.
- Proses pengadaan tidak melibatkan mekanisme lelang terbuka, melainkan melalui penunjukan langsung yang memberi ruang bagi manipulasi harga.
- Audit internal MBG menemukan perbedaan harga sebesar 45% antara nilai kontrak dan nilai pasar.
- Penahanan sementara terhadap Andri Mulyono telah dilaksanakan, sementara penyelidikan terhadap pihak lain yang terlibat masih berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor publik yang melibatkan praktik mark‑up pada pengadaan barang. Pemerintah telah menegaskan komitmen untuk memperketat regulasi serta meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan, terutama untuk barang yang bersifat strategis seperti kendaraan listrik.
Berikut tabel ringkasan kronologis utama kasus:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 15 April 2024 | Pengumuman tender pengadaan motor listrik oleh MBG. |
| 22 April 2024 | Penunjukan PT YAT sebagai pemasok utama. |
| 5 Mei 2024 | Penyerahan dokumen kontrak dengan harga mark‑up. |
| 18 Mei 2024 | Audit internal MBG menemukan anomali harga. |
| 2 Juni 2024 | Kejagung mengirim surat perintah penyidikan. |
| 25 Juni 2024 | Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka. |
Pihak kepolisian belum mengumumkan detail jumlah suap yang diterima, namun sumber internal menyebutkan bahwa total perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 420 miliar.
Para pengamat menilai kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan pejabat publik bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang akan mendapat sorotan ketat. Mereka juga mengharapkan reformasi kebijakan yang lebih tegas, termasuk penerapan sistem e‑procurement yang dapat meminimalisir intervensi manusia.
Jika terbukti bersalah, Andri Mulyono dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum 20 tahun serta denda sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkan. Proses peradilan diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan, dengan kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak dalam jaringan korupsi ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet