LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan bahwa video yang diunggah oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengenai Presiden Prabowo Subianto adalah hoaks dan memuat unsur fitnah serta ujaran kebencian.
Pernyataan resmi Komdigi disampaikan pada hari yang sama dengan publikasi video dan menyoroti bahwa materi tersebut dapat memicu kegaduhan publik serta memecah belah masyarakat.
Berikut poin-poin utama yang ditekankan oleh Komdigi:
- Video tersebut tidak didukung oleh bukti faktual yang dapat diverifikasi.
- Konten mengandung tuduhan tidak berdasar yang dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
- Unsur ujaran kebencian dalam video berpotensi memperburuk polarisasi politik.
- Pemerintah berhak mengambil langkah hukum bila terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Amien Rais, yang dikenal sebagai tokoh senior politik Indonesia, sebelumnya mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Prabowo. Namun, Komdigi menilai bahwa cara penyampaiannya melanggar standar jurnalistik dan etika publik.
Komdigi mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk aktivis, politisi, dan warga net, untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menindak konten yang menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet