Komdigi Gandakan Tekanan pada Meta dan Google: 29 Pertanyaan Utama atas Pelanggaran PP Tunas
Komdigi Gandakan Tekanan pada Meta dan Google: 29 Pertanyaan Utama atas Pelanggaran PP Tunas

Komdigi Gandakan Tekanan pada Meta dan Google: 29 Pertanyaan Utama atas Pelanggaran PP Tunas

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali meningkatkan tekanan pada dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, setelah menilai keduanya belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komdigi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan total 29 pertanyaan kepada masing‑masing platform untuk mengusut dugaan pelanggaran.

Latar Belakang PP Tunas

PP Tunas, yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, mewajibkan setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk menerapkan mekanisme perlindungan anak. Ketentuan utama mencakup pembatasan akses konten berdasarkan usia, verifikasi identitas pengguna anak, serta perlindungan data pribadi anak secara ketat. Implementasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 30 yang menitikberatkan pada prosedur verifikasi usia dan pelaporan konten berbahaya.

Pemanggilan Kedua Meta dan Google

Setelah panggilan pertama yang dilakukan pada awal Maret, Komdigi mengeluarkan surat pemanggilan kedua pada 7 April 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, sesuai Pasal 32 ayat (2) PP No.17/2025 dan Pasal 44 ayat (2) Permenkominfo No.9/2026.

Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan Threads, telah menjalani pemeriksaan pada 6 April 2026 dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya juga berjanji akan menyerahkan dokumen tambahan untuk melengkapi temuan awal. Sementara itu, Google, pemilik YouTube, masih berada dalam proses pemeriksaan yang dimulai pada pagi hari 7 April dan diperkirakan akan selesai dalam beberapa jam ke depan.

Fokus pada Pasal 30

Semua 29 pertanyaan yang diajukan Komdigi berpusat pada implementasi Pasal 30. Meskipun rincian pertanyaan tidak dipublikasikan, sumber internal mengindikasikan bahwa fokus utama meliputi:

  • Bagaimana mekanisme verifikasi usia pengguna di masing‑masing platform?
  • Apakah ada sistem pelaporan konten yang berpotensi merugikan anak?
  • Langkah apa yang diambil untuk melindungi data pribadi anak menurut standar GDPR dan peraturan lokal?
  • Apakah platform sudah mengaktifkan filter otomatis untuk konten kekerasan, pornografi, atau narkoba?
  • Bagaimana prosedur penanganan permintaan penghapusan konten oleh orang tua atau wali?

Langkah Selanjutnya Pemerintah

Jika Meta dan Google tidak dapat memenuhi seluruh permintaan dokumen atau terbukti melanggar ketentuan PP Tunas, Komdigi siap mengeluarkan panggilan ketiga yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan regulasi, mengingat dampak langsung terhadap keselamatan anak di dunia maya.

Implikasi bagi Platform Digital Lain

Sejak penerapan PP Tunas, beberapa aplikasi lokal seperti X (Twitter) dan Bigo Live telah melakukan penyesuaian dan dinyatakan patuh. Namun, empat platform besar – YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads – masih berada dalam status belum patuh. Tekanan ini menandakan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan standar yang sama bagi semua pemain, baik domestik maupun internasional.

Pengawasan berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan regulasi, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. Dengan menuntut dokumentasi yang transparan dan tindakan konkret, Komdigi berupaya menjadikan perlindungan anak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama kebijakan digital nasional.

Dalam beberapa minggu mendatang, mata publik dan pemangku kepentingan akan menantikan hasil akhir dari proses pemeriksaan ini. Apakah Meta dan Google dapat memenuhi seluruh tuntutan Komdigi akan menjadi indikator penting bagi masa depan regulasi digital di Indonesia.