Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat
Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat

Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Disanksi Lebih Berat

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Direktorat Komunikasi Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan rapor merah untuk Google setelah menemukan sejumlah pelanggaran kebijakan pada platform YouTube, khususnya terkait konten yang dapat membahayakan anak.

Rapor merah merupakan peringatan resmi yang memberi waktu tertentu kepada penyedia layanan untuk memperbaiki pelanggaran. Jika tidak dipenuhi, Kominfo berhak menerapkan sanksi bertahap yang sudah diatur dalam peraturan perlindungan anak di dunia digital.

Sanksi yang direncanakan akan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga kemungkinan pemblokiran total layanan di Indonesia. Berikut tahapan sanksi yang diusulkan:

Tahap Deskripsi
1. Peringatan tertulis Google diminta memberikan laporan perbaikan dalam 30 hari.
2. Denda administratif Denda berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per pelanggaran.
3. Pembatasan fitur Pembatasan monetisasi, rekomendasi, atau akses API bagi konten yang melanggar.
4. Pemblokiran total Jika semua langkah sebelumnya tidak menghasilkan perbaikan, layanan YouTube dapat diblokir secara penuh di wilayah Indonesia.

Pemerintah menargetkan bahwa perlindungan anak di ruang digital akan menjadi standar yang kuat pada tahun 2026, sejalan dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan regulasi terbaru tentang konten daring.

Google menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali kebijakan moderasi konten dan memperkuat teknologi deteksi konten berbahaya. Meskipun demikian, pernyataan tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan masih berada dalam tahap evaluasi internal.

Pengamat industri memperkirakan bahwa sanksi yang lebih berat dapat memaksa platform global untuk menyesuaikan kebijakan lokal secara lebih serius, sekaligus menimbulkan tekanan pada model bisnis iklan digital yang mengandalkan YouTube.

Dampak terhadap kreator konten lokal, pengguna, dan pengiklan juga menjadi perhatian utama, mengingat YouTube merupakan sumber pendapatan penting bagi banyak pembuat konten di Indonesia.

Kominfo menegaskan bahwa tujuan rapor merah bukan sekadar menghukum, melainkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak serta memastikan kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional.