Komcad Diterjunkan Amankan Demo Mahasiswa, Kontroversi dan Penegasan Hukum
Komcad Diterjunkan Amankan Demo Mahasiswa, Kontroversi dan Penegasan Hukum

Komcad Diterjunkan Amankan Demo Mahasiswa, Kontroversi dan Penegasan Hukum

LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Jakarta, 14 Juni 2026 – Demonstrasi mahasiswa di pusat ibu kota pada 12 Juni 2026 memicu perdebatan sengit tentang peran Komponen Cadangan (Komcad) TNI dalam penegakan keamanan publik. Pengerahan sekitar 500 anggota Komcad, yang sekaligus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta kalangan militer sendiri.

Latar Belakang Penempatan Komcad

Menurut pernyataan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, Komcad merupakan bagian integral dari sistem pertahanan negara dengan fungsi yang berbeda dari aparat keamanan dalam menangani aksi penyampaian pendapat di ruang publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan Komcad dalam situasi damai seperti demonstrasi mahasiswa tidak sesuai dengan tugas pokok serta fungsi yang diatur oleh Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Undang‑Undang tersebut menyebutkan bahwa Komcad dapat diaktifkan hanya dalam keadaan perang, darurat militer, atau situasi khusus seperti bencana alam besar, dan harus didasarkan pada perintah resmi Presiden. Oleh karena itu, penempatan Komcad di depan Menara BCA, Jalan Jenderal Sudirman, pada 12 Juni dianggap melanggar prinsip legalitas dan menimbulkan potensi konflik horizontal antara aparat dan warga sipil.

Pernyataan Legislatif dan Kritik PDIP

Romli Guntur, juru bicara PDIP, menyoroti bahwa Kementerian Pertahanan mengerahkan TNI dan Komcad untuk “menghadapi demo adik‑adik mahasiswa” tanpa dasar yang jelas. Guntur menegaskan bahwa TNI serta Komcad bukan alat untuk mengendalikan aksi demonstrasi, melainkan seharusnya berada di luar ranah penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab Polri.

PDIP menuntut kejelasan kebijakan Kementerian Pertahanan dan menanyakan mengapa perintah pengerahan tersebut dikeluarkan, mengingat tidak ada pernyataan resmi Presiden yang mengesahkan penggunaan Komcad dalam konteks tersebut.

Sikap TNI dan Kementerian Pertahanan

Brigjen TNI Muhamad Nas, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, menjelaskan bahwa pengerahan TNI bersifat responsif terhadap permintaan Polri yang merasa kesulitan mengendalikan massa. Nas menegaskan bahwa peran TNI terbatas pada dukungan logistik dan tidak mengambil alih tugas kepolisian sebagai penegak hukum. “Penanganan demo tetap menjadi tanggung jawab Polri. TNI hadir hanya sebagai pendukung bila diperlukan,” ujar Nas.

Namun, dokumen internal Kementerian Pertahanan (Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS) memang memerintahkan 500 ASN yang tergabung dalam Komcad untuk melakukan apel siaga pada 12 Juni 2026. Keputusan ini menimbulkan kebingungan karena tidak ada perintah Presiden yang mengaktifkan status darurat atau perang.

Implikasi Hukum dan Sosial

Penggunaan Komcad dalam situasi damai berpotensi menimbulkan beberapa implikasi:

  • Pelanggaran prinsip legalitas yang diatur dalam UU No 23/2019.
  • Risiko benturan fisik antara pasukan cadangan yang juga merupakan ASN dengan mahasiswa, yang dapat memicu konflik horizontal.
  • Erosi kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan bila dianggap melampaui mandat konstitusional.

Para pengamat menilai bahwa langkah tersebut dapat menurunkan kredibilitas TNI sebagai institusi non‑politikal, serta menimbulkan pertanyaan tentang batasan wewenang Kementerian Pertahanan dalam mengerahkan sumber daya manusia yang sekaligus berstatus pegawai negeri.

Kesimpulan

Kontroversi pengerahan Komcad pada aksi demonstrasi mahasiswa menegaskan perlunya kepastian hukum dan koordinasi yang jelas antara lembaga pertahanan, kepolisian, dan legislatif. Selama tidak ada perintah resmi dari Presiden yang mengaktifkan status darurat, penggunaan Komcad dalam konteks damai tetap berada di luar kerangka hukum yang berlaku. Kritik keras dari TB Hasanuddin, PDIP, serta pernyataan resmi TNI menunjukkan bahwa mekanisme kontrol dan transparansi masih perlu diperkuat agar kebijakan pertahanan tidak mengganggu hak kebebasan bersuara dan keamanan publik.