LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Koalisi berbagai organisasi masyarakat sipil menyerahkan pernyataan sikap resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan. Dalam dokumen tersebut, koalisi menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus dibahas secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan parsial yang dapat mengabaikan isu-isu krusial.
Pernyataan sikap ini disusun oleh gabungan LSM lingkungan, akademisi, serta kelompok petani dan masyarakat adat yang selama ini menyoroti kelemahan regulasi yang ada. Menurut mereka, pendekatan parsial berisiko menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan kepentingan komersial, mengancam keberlanjutan hutan dan hak-hak masyarakat lokal.
Koalisi mengajukan beberapa poin utama:
- Perlu adanya audit independen terhadap implementasi UU Kehutanan saat ini.
- Penetapan mekanisme partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas adat.
- Pembentukan badan pengawas terpisah yang berwenang mengawasi kegiatan penebangan dan reboisasi.
- Penyusunan kebijakan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Dalam rapat internal sebelum penyerahan dokumen, koalisi menegaskan bahwa revisi total harus mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial secara terpadu. Mereka juga menolak usulan yang hanya menambah batasan kuota kayu tanpa memperkuat penegakan hukum.
DPR dijadwalkan akan membahas usulan ini dalam rangkaian rapat komisi terkait pada minggu mendatang. Jika diterima, revisi UU Kehutanan dapat menjadi landasan kebijakan baru yang menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan pelestarian hutan.
Para pengamat politik menilai bahwa tekanan koalisi dapat memperkuat posisi legislatif dalam menegosiasikan amandemen, terutama mengingat meningkatnya kepedulian publik terhadap perubahan iklim dan degradasi hutan. Namun, mereka juga mengingat tantangan politik internal dan kepentingan industri kayu yang tetap kuat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet