Kikis Risiko Fiskal, Komisi XII DPR RI Dorong Penggunaan Rupiah dalam Transaksi DMO Batu Bara

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengajukan dorongan kuat agar semua transaksi Derivatif Minyak Olah (DMO) batu bara dilakukan dengan mata uang rupiah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban risiko fiskal yang selama ini mengganggu stabilitas keuangan negara.

Transaksi DMO batu bara melibatkan kontrak berjangka yang biasanya diperdagangkan dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika. Penggunaan dolar menimbulkan dua masalah utama: pertama, fluktuasi nilai tukar dapat meningkatkan beban pembayaran pemerintah; kedua, eksposur terhadap pasar valuta asing menambah ketidakpastian dalam perencanaan anggaran.

Komisi XII menilai bahwa karena produksi dan konsumsi batu bara terjadi sepenuhnya di dalam negeri, penggunaan rupiah menjadi pilihan yang lebih logis dan efisien. Beberapa alasan yang dikemukakan meliputi:

  • Pengurangan biaya konversi mata uang asing.
  • Stabilisasi arus kas pemerintah dan perusahaan tambang.
  • Peningkatan likuiditas pasar keuangan domestik.

Anggota komisi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan menurunkan tekanan pada fiskal negara, tetapi juga mendukung penguatan nilai tukar rupiah. Dengan beralih ke transaksi dalam mata uang domestik, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol aliran dana dan menghindari volatilitas yang biasanya datang dari pasar global.

Selain manfaat fiskal, penggunaan rupiah dalam DMO batu bara diproyeksikan dapat memperluas partisipasi pelaku industri lokal. Perusahaan tambang kecil hingga menengah yang sebelumnya terhambat oleh kebutuhan akses ke pasar valuta asing kini memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam kontrak derivatif.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak serta-merta tanpa tantangan. Beberapa hambatan yang perlu diatasi antara lain:

  1. Kebutuhan penyesuaian sistem pembayaran dan clearing house domestik.
  2. Penyediaan likuiditas yang memadai di pasar rupiah untuk menampung volume transaksi DMO.
  3. Koordinasi regulasi antara otoritas keuangan, kementerian energi, dan Badan Pengatur Perdagangan Komoditi.

Untuk mengatasi hal tersebut, komisi menyarankan kerja sama intensif antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Diharapkan pula adanya sosialisasi luas kepada pelaku industri agar transisi dapat berlangsung mulus.

Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan, dampak positifnya tidak hanya terbatas pada pengurangan risiko fiskal, melainkan juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen batu bara yang kompetitif di pasar internasional, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan penggunaan mata uang nasional.