LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Khalid Basalamah, mantan Menteri Agama, telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam alokasi kuota haji.
Pembayaran tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengembalian dana yang dianggap hasil penyalahgunaan wewenang. KPK menegaskan bahwa uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK yang menemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi dalam proses pemberian kuota haji kepada biro perjalanan ibadah (PIHK). Penyidik mencatat bahwa sejumlah pejabat dan pengusaha perjalanan haji terlibat dalam skema yang merugikan keuangan negara.
- KPK meminta semua PIHK yang belum kooperatif untuk segera melaporkan dan mengembalikan dana yang diperoleh secara tidak sah.
- Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah menjadi contoh bagi pihak lain untuk menunaikan kewajiban hukum.
- Jika terdapat PIHK yang menolak atau menghambat proses pengembalian, KPK siap menindaklanjuti dengan sanksi pidana dan administratif.
Pengembalian dana sebesar Rp 8,4 miliar ini diperkirakan dapat menutup sebagian kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penetapan kuota haji. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan proses alokasi kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, KPK terus memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait untuk melakukan audit menyeluruh pada semua PIHK yang terdaftar. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam sektor keagamaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet