LintasWarganet.com – 16 Juni 2026 | AH Bimo Suryono, Ketua Umum Keluarga Besar Putra‑Putri (KBPP) Polri, menegaskan pentingnya batasan dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan kepolisian. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada acara tahunan KBPP, ia menekankan bahwa warga berhak mengemukakan pendapat dan menilai kebijakan, namun harus tetap menjaga kesopanan serta tidak menjelek‑jelekkan institusi secara pribadi.
Bimo menambahkan bahwa ujaran yang mengandung penghinaan dapat menimbulkan konflik sosial dan melanggar peraturan perundang‑undangan tentang penghormatan terhadap institusi negara, termasuk Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Ketua KBPP:
- Kritik konstruktif diterima sebagai bagian dari proses perbaikan kebijakan.
- Penghinaan atau serangan pribadi terhadap aparat kepolisian tidak dibenarkan.
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Reaksi dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia beragam. Sebagian menilai pernyataan tersebut penting untuk menjaga kehormatan institusi, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi pembatasan kebebasan berpendapat.
Para pakar hukum menegaskan bahwa perbedaan antara kritik yang sah dan penghinaan harus diinterpretasikan secara objektif, mengacu pada standar internasional tentang kebebasan berekspresi.
Dengan demikian, pernyataan Bimo Suryono menggarisbawahi keseimbangan antara hak publik untuk mengkritik kebijakan dan kebutuhan menjaga rasa hormat terhadap institusi kepolisian.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet