Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menamai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan sektor pertambangan nikel. Penetapan ini muncul setelah penyelidikan mengungkap dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp1,5 miliar terkait proses perizinan dan tata kelola niaga pertambangan nikel.

Kasus ini menyoroti praktik “carut-marut” dalam tata kelola niaga yang diduga merugikan negara. Menurut data penyidik, sejumlah perusahaan pertambangan nikel mengajukan permohonan perizinan yang kemudian diproses dengan bantuan atau intervensi yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan potensi kerugian fiskal.

Berikut adalah rangkaian fakta penting yang terungkap:

  • Identitas tersangka: Hery Susanto, menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI sejak 2019.
  • Jumlah suap yang diduga diterima: Rp1,5 miliar, dibayarkan dalam beberapa kali transaksi.
  • Objek korupsi: Persetujuan perizinan pertambangan nikel yang menguntungkan pihak tertentu.
  • Instansi yang memproses penyidikan: Kejaksaan Agung melalui Tim Investigasi Khusus Korupsi.
  • Tahapan hukum selanjutnya: Penahanan, pemeriksaan lanjutan, dan proses persidangan di pengadilan.

Reaksi publik dan kalangan politik beragam. Beberapa pihak menilai penetapan ini sebagai bukti kuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di level tinggi, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan demi menghindari potensi intervensi politik.

Ketua Ombudsman sebelumnya, Hery Susanto, menyatakan bahwa ia akan memberikan klarifikasi penuh melalui kuasa hukumnya dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa tekanan eksternal.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa memandang jabatan, akan diproses secara adil dan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pertambangan Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan utama karena potensi dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.