Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Terkait Perkara Tambang

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dilaporkan telah ditangkap oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Penangkapan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan perizinan sektor pertambangan.

Berikut rangkaian kejadian yang dilaporkan:

  • 21 Maret 2026 – Ombudsman menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan korupsi dalam perizinan tambang.
  • 1 April 2026 – Tim JAMPidsus membentuk tim penyidik khusus dan mulai mengumpulkan bukti.
  • 10 April 2026 – Penyelidikan mengidentifikasi beberapa dokumen internal yang menunjukkan intervensi Hery Susanto.
  • 15 April 2026 – Penangkapan dilakukan di kediaman Hery Susanto di Jakarta.

Penangkapan ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik dan kalangan politik. Beberapa pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya tegas pemerintah dalam memerangi korupsi, sementara pihak lain mengkhawatirkan potensi dampak politik terhadap independensi Ombudsman.

Pihak Ombudsman belum memberikan pernyataan resmi, namun sekretaris kantor menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan menegaskan komitmen lembaga untuk tetap melaksanakan pengawasan yang independen.

Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi serta tindakan administratif berupa pemberhentian dari jabatan. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.