LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dilaporkan telah ditangkap oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus). Penangkapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pengelolaan tambang yang sedang diusut.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang diketahui hingga saat ini:
- 09:00 WIB – Tim JAMPidsus tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan dokumen.
- 12:30 WIB – Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
- 15:45 WIB – Penangkapan Hery Susanto dilakukan dan ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Pihak Ombudsman menanggapi peristiwa ini dengan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen lembaga untuk tetap independen dan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami menunggu hasil penyelidikan yang transparan dan adil. Selama proses berjalan, fungsi Ombudsman tetap beroperasi demi kepentingan publik,” ujar juru bicara Ombudsman.
Pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai bukti yang menjadi dasar penangkapan. Namun, sejumlah pengamat hukum memperkirakan bahwa kasus ini dapat menjadi ujian serius bagi integritas institusi pengawas dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reaksi publik di media sosial terbagi antara keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan harapan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi. Beberapa organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dan menyiapkan langkah-langkah advokasi untuk memastikan proses peradilan tidak terdistorsi.
Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan khusus terkait kejahatan dalam sektor pertambangan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media serta lembaga terkait.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet