Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Hanya Enam Hari Setelah Dilantik

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026‑2031, Hery Susanto, resmi ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung pada Senin (16 April 2026). Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Berikut kronologi singkat kejadian:

  • 10 April 2026 – Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • 12 April 2026 – Media melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Hery Susanto dalam beberapa kasus pengadaan barang.
  • 15 April 2026 – Tim JAMPidsus melakukan survei dan mengumpulkan bukti awal.
  • 16 April 2026 – Hery Susanto ditangkap di kediamannya di Jakarta oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Reaksi politikus dan lembaga pengawas pun beragam. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, yang merupakan partai pendukung Presiden Prabowo, menyatakan keprihatinan atas penangkapan tersebut dan menuntut proses hukum yang transparan. Sementara itu, Komisi I DPR meminta klarifikasi lebih lanjut terkait prosedur penangkapan dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam penyelidikan.

Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan resmi hingga saat ini, namun juru bicara Gedung Negara menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk bagi pejabat tinggi negara.

Ombudsman RI melalui juru bicara menginformasikan bahwa proses operasional lembaga akan tetap berjalan dan bahwa penangkapan tersebut tidak akan memengaruhi layanan pengaduan publik. Lembaga tersebut juga menyatakan komitmen untuk terus menjaga independensi dan integritas dalam melaksanakan tugas mengawasi pelayanan publik.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi dan integritas pejabat tinggi negara, serta menambah tekanan pada pemerintahan Prabowo untuk memastikan transparansi dalam penunjukan pejabat publik.