Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari Terlibat Sidang Korupsi Proyek Waskita Karya, KPK Selidiki Aliran Dana Rp 3,5 Miliar
Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari Terlibat Sidang Korupsi Proyek Waskita Karya, KPK Selidiki Aliran Dana Rp 3,5 Miliar

Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari Terlibat Sidang Korupsi Proyek Waskita Karya, KPK Selidiki Aliran Dana Rp 3,5 Miliar

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | KPK menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga berasal dari Waskita Karya ke Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Penyidikan ini terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap hingga saat ini:

  • Uang sebesar Rp 3,5 miliar diduga dialirkan melalui sejumlah rekening yang terkait dengan Akbar Himawan.
  • Proyek yang menjadi fokus penyelidikan adalah proyek kereta api yang dibiayai Waskita Karya, salah satu perusahaan BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.
  • KPK telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk oknum internal Waskita Karya.
  • Investigasi juga mencakup potensi keterlibatan pihak lain di Sumatera Selatan, mengingat terdapat laporan tentang kontrak yang tidak transparan.

Akbar Himawan Buchari, yang menjabat sebagai Ketua HIPMI sejak 2022, menolak segala tuduhan dan menyatakan bahwa ia siap bekerjasama dengan penyidik. “Saya tidak memiliki kaitan apapun dengan praktik korupsi yang dituduhkan,” ujar beliau dalam pernyataan tertulis.

Pihak Waskita Karya juga mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaan sedang melakukan audit internal dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi di sektor konstruksi dan infrastruktur, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Pengawasan terhadap aliran dana proyek publik diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.