Ketua BEM FH UBK Terima 20% Dari Rp 300 Juta, Diduga Digunakan Untuk Gagalkan Aksi Mahasiswa
Ketua BEM FH UBK Terima 20% Dari Rp 300 Juta, Diduga Digunakan Untuk Gagalkan Aksi Mahasiswa

Ketua BEM FH UBK Terima 20% Dari Rp 300 Juta, Diduga Digunakan Untuk Gagalkan Aksi Mahasiswa

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Seorang ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BEM FH UBK) mengaku menerima komisi sebesar 20 persen dari dana sebesar tiga ratus juta rupiah yang disalurkan oleh pihak tak teridentifikasi. Menurut saksi, dana tersebut diduga dimaksudkan untuk menghentikan aksi demonstrasi mahasiswa yang direncanakan di pusat kota Jakarta.

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah mahasiswa mengumumkan rencana aksi protes terkait kebijakan kampus dan isu-isu kebebasan akademik. Sumber internal menyebutkan bahwa pihak yang menyediakan dana mengharapkan agar aksi tersebut dibatalkan atau dilemahkan melalui strategi‑strategi tak transparan.

Berikut rangkuman fakta yang tersedia:

  • Jumlah dana: Rp 300.000.000.
  • Komisi yang diterima ketua BEM: 20% (Rp 60.000.000).
  • Tujuan dana: Mengintervensi aksi mahasiswa di Jakarta.
  • Pihak penyumbang: Tidak diungkapkan secara resmi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas organisasi mahasiswa dan potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan politik. Pengamat kampus menilai bahwa keberadaan komisi sebesar itu dapat memengaruhi keputusan strategis BEM dalam mendukung atau menolak aksi-aksi protes.

Selain itu, dugaan penggunaan dana untuk membatalkan aksi mahasiswa menambah kekhawatiran tentang praktik korupsi internal di lingkungan akademik. Beberapa pihak menyerukan transparansi penuh, termasuk audit independen terhadap aliran dana serta penegakan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar aturan.

Jika tuduhan ini terbukti, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada reputasi BEM FH UBK, melainkan juga dapat memicu tindakan hukum serta menurunkan kepercayaan mahasiswa terhadap kepemimpinan mereka.