Kemhan Tegaskan Overflight Clearance Tidak Termasuk dalam MDCP Indonesia‑AS
Kemhan Tegaskan Overflight Clearance Tidak Termasuk dalam MDCP Indonesia‑AS

Kemhan Tegaskan Overflight Clearance Tidak Termasuk dalam MDCP Indonesia‑AS

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Jalanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada hari ini menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan mengenai overflight clearance dalam perjanjian kerja sama Multi-Domain Command and Control Program (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang direncanakan pada tahun 2026.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh pejabat tinggi Kemhan menanggapi spekulasi media bahwa hak penerbangan lintas wilayah akan menjadi bagian dari paket bantuan pertahanan. Kemhan menegaskan bahwa MDCP hanya mencakup pertukaran data intelijen, interoperabilitas sistem komando, serta pelatihan bersama, sementara aspek perizinan penerbangan tetap berada di bawah regulasi sipil dan perjanjian bilateral terpisah.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan:

  • MDCP fokus pada kemampuan komando‑kontrol lintas domain, bukan pada hak overflight.
  • Setiap penerbangan militer lintas wilayah tetap memerlukan izin terpisah sesuai peraturan penerbangan sipil.
  • Negosiasi mengenai overflight clearance dapat dibuka di masa depan, namun bukan bagian dari kesepakatan MDCP 2026.

Kemhan menutup pernyataan dengan menekankan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemampuan pertahanan melalui kerja sama teknologi, tanpa mengorbankan kedaulatan ruang udara nasional.