LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Kementerian Perumahan, Perkotaan dan Daerah (KemenPKP) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Kelola Pengendalian Risiko mengumumkan bahwa Rancangan Undang‑Undang Pengendalian Risiko (RUU PKP) dalam skema Omnibus Law telah selesai disusun.
- Ruang lingkup mencakup risiko pembangunan, kebijakan zonasi, serta mekanisme mitigasi bencana.
- Rancangan dirancang untuk meminimalisir tumpang tindih regulasi antar‑lembaga.
- Target penyampaian kepada Presiden dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan.
Selanjutnya, RUU PKP akan melalui serangkaian tahap legislatif, termasuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemungkinan revisi berdasarkan masukan publik serta stakeholder terkait.
KemenPKP menekankan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur dan perumahan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
Dengan selesainya penyusunan RUU PKP, diharapkan sinergi antara kebijakan nasional dan daerah dapat terwujud lebih efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mengurangi risiko sosial‑ekonomi yang muncul dari pembangunan yang tidak terkoordinasi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet