Kemenpar Usulkan Pendampingan Penanganan Sampah untuk Hotel, Restoran, dan Kafe
Kemenpar Usulkan Pendampingan Penanganan Sampah untuk Hotel, Restoran, dan Kafe

Kemenpar Usulkan Pendampingan Penanganan Sampah untuk Hotel, Restoran, dan Kafe

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Denpasar – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) baru-baru ini mengajukan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan pendampingan teknis dan operasional kepada pelaku usaha perhotelan, restoran, serta kafe dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya volume sampah yang dihasilkan oleh sektor pariwisata, terutama di destinasi populer seperti Bali, Lombok, dan Yogyakarta. Sampah organik dan non‑organik yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra destinasi wisata Indonesia di mata wisatawan internasional.

Berikut poin‑poin utama yang diusulkan Kemenpar:

  • Pengadaan pelatihan bagi pemilik dan karyawan hotel, restoran, dan kafe mengenai pemilahan, pengomposan, serta daur ulang sampah.
  • Penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat sampah terpisah, komposter skala kecil, dan akses ke layanan pengumpulan sampah khusus.
  • Pembentukan tim pendamping lapangan yang terdiri dari ahli lingkungan dan perwakilan Kemenpar untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  • Pemberian insentif atau sertifikasi bagi usaha yang berhasil menerapkan praktik pengelolaan sampah yang baik.

Dalam rapat koordinasi yang dilaporkan oleh Antara, Kemenpar menekankan bahwa dukungan Kementerian Lingkungan Hidup sangat penting untuk mewujudkan ekosistem wisata yang berkelanjutan. “Jika sektor pariwisata dapat mengelola sampahnya secara efektif, maka tidak hanya lingkungan yang terjaga, tetapi juga daya tarik wisatawan yang semakin peduli pada isu keberlanjutan,” kata Menteri Pariwisata.

Pendampingan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat pencemaran, meningkatkan tingkat daur ulang, serta menciptakan peluang kerja baru di bidang pengelolaan sampah. Selain itu, usaha‑usaha yang berhasil mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang baik berpotensi memperoleh nilai tambah kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Kemenpar juga mengusulkan agar kebijakan ini diintegrasikan ke dalam program pelatihan standar industri pariwisata, sehingga pengetahuan mengenai pengelolaan sampah menjadi bagian wajib dalam kurikulum pelatihan tenaga kerja pariwisata.

Jika usulan ini diterima, langkah selanjutnya adalah penyusunan pedoman teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup, diikuti dengan pilot project di beberapa wilayah wisata prioritas. Keberhasilan pilot project tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk penerapan skala nasional.