Kemenkum Tegaskan Reformasi Hukum Harus Dilaksanakan, Bukan Hanya di Atas Kertas
Kemenkum Tegaskan Reformasi Hukum Harus Dilaksanakan, Bukan Hanya di Atas Kertas

Kemenkum Tegaskan Reformasi Hukum Harus Dilaksanakan, Bukan Hanya di Atas Kertas

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa reformasi hukum di Indonesia tidak dapat berhenti pada sekadar kebijakan tertulis. Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, Menteri Hukum, Yasonna Laoly, menekankan pentingnya implementasi nyata di lapangan.

Beberapa poin kunci yang disorot antara lain:

  • Penguatan institusi peradilan melalui peningkatan kapasitas hakim dan aparat pendukung.
  • Penyederhanaan prosedur administratif untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
  • Pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dalam pelayanan hukum.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.

Kemenkumham juga mengingatkan bahwa reformasi hukum harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif, yudikatif, akademisi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi lintas sektor dianggap krusial untuk mengatasi hambatan struktural yang selama ini menghambat efektivitas regulasi.

Selanjutnya, kementerian berjanji akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta menyiapkan pedoman operasional yang dapat diakses oleh semua pihak terkait. Dengan langkah tersebut, diharapkan reformasi hukum tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan menjadi landasan praktis bagi terciptanya keadilan yang lebih cepat, transparan, dan dapat diandalkan.