Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga
Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) kembali menegaskan bahwa pembajakan siaran olahraga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait setelah meningkatnya kasus pembajakan pada event olahraga nasional dan internasional.

  • Setiap pelaku pembajakan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
  • Pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan digital serta bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs atau kanal yang melanggar.
  • Kementerian mengajak publik melaporkan konten ilegal melalui layanan pengaduan resmi.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi tambahan yang akan memperketat persyaratan teknis bagi penyedia layanan streaming. Diharapkan langkah ini dapat menurunkan tingkat pembajakan dan melindungi hak cipta dalam industri olahraga.