Kemenkum Lampung Edukasi Pelaku Usaha Tentang Royalti Musik

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran royalti musik kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor hiburan. Acara yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lampung pada hari Rabu, 17 April 2024, dihadiri oleh pemilik klub malam, bar, restoran, serta perwakilan penyelenggara acara musik.

Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penghargaan hak cipta bagi pencipta lagu dan memperkuat kepatuhan industri hiburan terhadap peraturan perundang‑undangan. Kementerian menekankan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban legal, melainkan bagian integral dari keberlanjutan ekosistem musik nasional.

Dalam sesi tanya‑jawab, para peserta memperoleh penjelasan detail mengenai proses perhitungan royalti, pihak yang berwenang mengelola dana, serta tata cara pelaporan. Berikut poin‑poin penting yang disampaikan:

  • Penentuan tarif royalti: Berdasarkan persentase pendapatan kotor yang dihasilkan dari pemutaran musik, baik secara live maupun melalui sistem audio di tempat usaha.
  • Pengumpulan data: Pemilik usaha wajib mencatat setiap penggunaan musik, termasuk judul lagu, artis, dan durasi pemutaran, kemudian melaporkannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang.
  • Pembayaran: Royalti dibayarkan secara bulanan atau triwulanan kepada LMK, yang selanjutnya menyalurkannya kepada pencipta atau pemegang hak.
  • Sanksi: Usaha yang tidak melaporkan atau membayar royalti dapat dikenai denda administratif dan tindakan hukum.

Direktur Kemenkum Lampung, Dr. Siti Nurjanah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga manajemen kolektif untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan mendukung kreativitas musik Indonesia. Ia juga mengajak para pemilik usaha untuk mengintegrasikan sistem pencatatan digital guna mempermudah proses pelaporan.

Acara diakhiri dengan workshop simulasi pengisian formulir laporan royalti, di mana peserta dapat langsung mempraktikkan langkah‑langkah yang telah dijelaskan. Kemenkum Lampung berencana melanjutkan program edukasi serupa di kota‑kota lain di provinsi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hak cipta di seluruh Indonesia.