Kemenkum Kepri Ambil Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI
Kemenkum Kepri Ambil Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Kemenkum Kepri Ambil Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Jumat, 31 Maret 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah setia bagi sepuluh anak muda yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan ganda. Upacara tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna kantor Kemenkum Kepri dan dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan lembaga kepolisian, serta orang tua peserta.

Para peserta, yang berusia antara 16 hingga 23 tahun, secara resmi mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah proses naturalisasi selesai. Dengan penandatanganan surat keputusan, mereka resmi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa lagi memegang paspor asing.

Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menegakkan prinsip tunggalitas kewarganegaraan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut melarang kepemilikan dua paspor secara bersamaan dan mewajibkan warga dengan status ganda untuk memilih satu kewarganegaraan.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenkum Kepri, Dr. H. Ahmad Zulkifli, S.H., menekankan pentingnya proses ini bagi integrasi sosial dan keamanan nasional. Ia menyatakan, “Dengan menjadi satu kewarganegaraan, para pemuda ini dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan daerah tanpa hambatan administratif.”

Berikut poin‑poin utama yang dijelaskan pada acara tersebut:

  • Jumlah anak yang mengambil sumpah: 10 orang.
  • Usia peserta: 16‑23 tahun.
  • Alasan pengambilan kewarganegaraan ganda: kebijakan pemerintah dan keinginan berkarir di Indonesia.
  • Proses administrasi: pengajuan permohonan naturalisasi, verifikasi latar belakang, dan keputusan menteri.
  • Hak dan kewajiban baru: hak memilih dalam pemilu, kewajiban membayar pajak, dan hak atas layanan publik.

Orang tua peserta mengungkapkan kebanggaannya atas keputusan anak-anak mereka. Salah satu ibu, Ibu Siti Aminah, menyatakan, “Kami mendukung sepenuhnya karena ini membuka peluang pendidikan dan pekerjaan yang lebih luas bagi mereka di tanah air.”

Pihak Kemenkum Kepri menambahkan bahwa proses serupa akan terus dilaksanakan bagi warga yang ingin menyesuaikan status kewarganegaraan mereka sesuai regulasi yang berlaku. Upacara ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menegakkan hukum kewarganegaraan secara konsisten.