Kemenkeu Tangani Kekurangan Bayar Rp 50 Juta di SPT Purbaya, Apa Syarat dan Dampaknya?
Kemenkeu Tangani Kekurangan Bayar Rp 50 Juta di SPT Purbaya, Apa Syarat dan Dampaknya?

Kemenkeu Tangani Kekurangan Bayar Rp 50 Juta di SPT Purbaya, Apa Syarat dan Dampaknya?

LintasWarganet.com – 29 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi sorotan publik tentang sejumlah wajib pajak yang terdeteksi kurang bayar sebesar Rp 50 juta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Purbaya. Kemenkeu menegaskan bahwa proses penagihan telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, sekaligus mengingatkan wajib pajak akan pentingnya melaporkan penghasilan secara akurat melalui platform Coretax.

Latar Belakang Perpanjangan Batas Waktu SPT

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax semula dijadwalkan selesai pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memperpanjang batas akhir menjadi 1 April 2026 untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang masih menyelesaikan perhitungan penghasilan. Perpanjangan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi mereka yang menemukan kekeliruan, termasuk kasus kurang bayar yang signifikan.

Mekanisme Penanganan Kurang Bayar Rp 50 Juta

Kemenkeu menjelaskan bahwa bila hasil verifikasi DJP menunjukkan selisih pembayaran pajak sebesar Rp 50 juta, wajib pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) berisi rincian denda administrasi, bunga, dan sanksi tambahan bila tidak segera dilunasi. Denda administrasi dikenakan 2 % dari pajak terutang, sedangkan bunga dihitung sebesar 0,5 % per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Selain itu, Kemenkeu membuka opsi pembayaran bertahap melalui sistem e‑filling, dengan syarat wajib pajak mengajukan permohonan secara online dan melampirkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya kesulitan likuiditas atau adanya kesalahan input data pada SPT awal.

Langkah Praktis bagi Wajib Pajak

  • Masuk ke portal Coretax dan periksa kembali seluruh data penghasilan, termasuk penghasilan tambahan dan potongan yang belum terdata.
  • Jika menemukan kekurangan bayar, lakukan revisi SPT dengan mengisi Formulir 1770‑S atau 1770‑SS sesuai status wajib pajak.
  • Kirim revisi secara elektronik, lalu tunggu notifikasi SKP yang memuat jumlah pajak terutang, denda, dan bunga.
  • Jika memilih pembayaran bertahap, ajukan permohonan melalui menu “Pengajuan Penundaan Pembayaran” di dalam portal, sertakan dokumen pendukung.
  • Lunasi pembayaran minimal 25 % dari total tagihan dalam waktu 30 hari setelah SKP diterbitkan untuk menghindari penambahan sanksi.

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – misalnya pekerja dengan gaji Rp 3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) – tetap wajib melaporkan SPT meski tidak ada pajak terutang. Batas PTKP untuk wajib pajak pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp 54 juta per tahun, sehingga penghasilan Rp 3 juta per bulan berada di bawah ambang tersebut dan tidak menimbulkan kewajiban pajak.

Namun, bila terdapat penghasilan tambahan, misalnya bonus, THR, atau penghasilan sampingan yang melebihi PTKP, wajib pajak harus menghitung ulang dan melaporkan selisihnya. Kegagalan melaporkan penghasilan tersebut dapat berujung pada kurang bayar yang signifikan, seperti kasus Rp 50 juta yang sedang ditangani.

Kemenkeu menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi utama bagi pembangunan nasional. Pemerintah berkomitmen meningkatkan kemudahan digital melalui Coretax, sekaligus menegakkan sanksi bagi yang mengabaikan kewajiban. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan perpanjangan waktu hingga 1 April 2026 untuk memastikan data SPT akurat, menghindari denda, dan menutup potensi kurang bayar.

Dengan langkah-langkah yang transparan dan dukungan teknologi, diharapkan kasus kurang bayar besar dapat diminimalisir, sementara kepatuhan pajak di kalangan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah tetap terjaga.