LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 22 kilogram di wilayah Medan pada hari Senin, 8 April 2026.
Petugas melakukan razia setelah menerima informasi mengenai jaringan yang memperdagangkan produk satwa dilindungi tersebut. Dalam operasi, tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 22 kilogram disita.
Sisik trenggiling termasuk dalam bagian tubuh yang dilindungi undang‑undang karena spesies trenggiling tergolong terancam punah. Perdagangan ilegal sisik dapat mempercepat penurunan populasi satwa ini di Indonesia.
Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh aparat:
- Pengumpulan intelijen dan koordinasi antar‑instansi.
- Pelaksanaan razia di lokasi penyimpanan dan distribusi.
- Penangkapan tersangka serta penyitaan barang bukti.
- Penyerahan barang bukti kepada Kemenhut untuk proses hukum selanjutnya.
Kemenhut menegaskan komitmen terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar, serta mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet