LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk menurunkan harga tiket pesawat yang menuju wilayah Indonesia bagian timur, yang belakangan ini melambung hingga melebihi Rp 20 juta per penumpang.
Lonjakan tarif tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku usaha, organisasi penerbangan, serta masyarakat umum, mengingat biaya perjalanan yang tinggi dapat menghambat mobilitas, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi di daerah‑daerah terpencil.
Sejumlah pengamat menyoroti bahwa pasar penerbangan ke timur Indonesia masih didominasi oleh dua grup maskapai, yaitu Lion Group dan Garuda Group. Dominasi ini menurunkan tingkat persaingan, sehingga harga cenderung tidak terkendali.
Berbagai usulan telah dikemukakan kepada Kemenhub, antara lain:
- Penetapan batas maksimum tarif untuk rute‑rute tertentu yang melampaui Rp 20 juta.
- Peningkatan frekuensi penerbangan oleh maskapai berbiaya rendah (low‑cost carrier) guna menambah pilihan bagi penumpang.
- Pengembangan infrastruktur bandara di wilayah timur untuk menurunkan biaya operasional maskapai.
- Pemberian insentif atau subsidi kepada maskapai yang menurunkan tarif secara signifikan.
- Pengawasan ketat terhadap praktik penetapan harga yang dianggap anti‑kompetitif.
Jika regulasi ini diterapkan, diharapkan tarif tiket dapat kembali terjangkau, sehingga wisatawan domestik maupun mancanegara lebih tertarik untuk mengunjungi destinasi‑destinasi eksotis di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, harga yang lebih bersahabat juga dapat mendukung mobilitas penduduk lokal dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang kerja di luar pulau.
Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk meninjau kebijakan tarif dan berkoordinasi dengan maskapai serta otoritas terkait guna menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan bisnis penerbangan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet