Kemenhan Tegaskan Otoritas Wilayah Udara RI Masih di Bawah Kendali Pemerintah
Kemenhan Tegaskan Otoritas Wilayah Udara RI Masih di Bawah Kendali Pemerintah

Kemenhan Tegaskan Otoritas Wilayah Udara RI Masih di Bawah Kendali Pemerintah

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Kepala Biro Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas atas wilayah udara Indonesia tetap berada di bawah kontrol pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menanggapi spekulasi publik mengenai kemungkinan delegasi wewenang kepada pihak lain.

Penegasan ini muncul bersamaan dengan meningkatnya minat investasi asing dalam sektor aviasi serta pembahasan tentang pembukaan jalur udara baru. Sirait menambahkan bahwa meskipun pemerintah terbuka untuk kerja sama internasional, hal tersebut tetap harus berada dalam kerangka regulasi nasional dan tidak mengurangi hak kedaulatan negara.

  • Wilayah udara termasuk ruang tiga dimensi di atas daratan dan perairan Indonesia.
  • Kedaulatan udara diatur oleh Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Pengelolaan wilayah udara melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta Badan Pengawas Penerbangan.

Sirait juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk mengantisipasi ancaman keamanan, termasuk penyelundupan, penyusupan, serta potensi konflik udara. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar publik dapat memahami bahwa penegakan otoritas wilayah udara adalah langkah strategis dalam menjaga keamanan dan integritas kedaulatan negara.