Kemenhaj Peringatkan Warga Indonesia: Risiko Dicekal Hingga 10 Tahun Karena Haji Ilegal
Kemenhaj Peringatkan Warga Indonesia: Risiko Dicekal Hingga 10 Tahun Karena Haji Ilegal

Kemenhaj Peringatkan Warga Indonesia: Risiko Dicekal Hingga 10 Tahun Karena Haji Ilegal

LintasWarganet.com – 05 April 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran perjalanan haji ilegal yang semakin marak. Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, mengingatkan bahwa pelanggaran regulasi ini dapat berujung pada sanksi pemutusan hak berangkat haji (Haji Plus) hingga sepuluh tahun.

Modus Operandi Haji Ilegal yang Perlu Diwaspadai

  • Penawaran paket haji dengan harga jauh di bawah tarif resmi pemerintah.
  • Penyedia layanan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Haji.
  • Penggunaan dokumen palsu atau manipulasi data identitas calon jemaah.
  • Pengumpulan uang di muka tanpa jaminan transfer ke otoritas Saudi.

Sanksi dan Dampak Bagi Pelaku serta Calon Jemaah

Langkah Pemerintah dalam Menangani Praktik Ilegal

Kemenhaj bekerja sama dengan Kedutaan Arab Saudi serta lembaga penegak hukum domestik untuk melakukan penyelidikan dan pembongkaran jaringan penipuan ini. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi keabsahan biro perjalanan melalui situs resmi Kemenhaj atau menghubungi call center yang disediakan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Dengan meningkatkan edukasi dan pengawasan, diharapkan praktik haji ilegal dapat diminimalisir, sehingga setiap warga Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan sesuai prosedur yang berlaku.