Kemendikti: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi selama periode 2021 hingga 2024. Data internal kementerian menunjukkan jumlah laporan naik hampir dua kali lipat dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

Berikut rangkuman data yang dirilis:

  • 2021: 1.210 kasus
  • 2022: 1.845 kasus
  • 2023: 2.370 kasus
  • 2024 (sampai September): 2.090 kasus

Para korban melaporkan berbagai bentuk pelecehan, mulai dari perkosaan, pemerkosaan berulang, hingga intimidasi seksual. Banyak kasus teridentifikasi lewat laporan anonim melalui portal resmi kampus serta pengaduan langsung ke unit perlindungan mahasiswa.

Kemendikbudristek menanggapi tren ini dengan memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan. Langkah-langkah utama meliputi:

  1. Penerapan standar prosedur operasional (SOP) penanganan kekerasan seksual di semua institusi pendidikan tinggi.
  2. Peningkatan kapasitas unit layanan bantuan hukum dan psikologis di kampus.
  3. Pelatihan wajib bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa tentang hak seksual serta mekanisme pelaporan.
  4. Pengembangan sistem informasi terpadu untuk memantau dan menindaklanjuti setiap laporan.

Selain itu, kementerian mengajak seluruh pihak terkait, termasuk organisasi mahasiswa, LSM, dan aparat penegak hukum, untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.

Para ahli menekankan pentingnya perubahan budaya kampus, edukasi seksualitas yang komprehensif, serta penegakan hukum yang tegas untuk menurunkan angka kekerasan seksual. Diharapkan, upaya terpadu ini dapat menurunkan tren peningkatan kasus dan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.