LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana desa guna meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas serta memodernisasi sistem keuangan desa.
Dengan mengalihkan pembayaran dan pencairan dana melalui platform digital, seluruh alur keuangan dapat tercatat secara real‑time, sehingga memudahkan supervisi dari tingkat desa hingga kementerian.
Beberapa langkah utama yang diinstruksikan meliputi:
- Penerapan sistem pembayaran elektronik di setiap kantor desa.
- Integrasi data keuangan desa ke dalam aplikasi terpusat yang dikelola Kemendagri.
- Pelatihan aparat desa dan bendahara tentang penggunaan perangkat non-tunai.
- Pengawasan rutin oleh tim inspeksi internal dan eksternal.
Manfaat yang diharapkan antara lain:
- Pengurangan risiko kebocoran dana melalui transaksi tunai.
- Peningkatan kecepatan pencairan dana untuk program pembangunan.
- Kemudahan audit karena semua data tersimpan secara digital.
- Kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi terhadap pengelolaan dana desa.
Kemendagri menargetkan seluruh desa di Indonesia dapat beroperasi dengan sistem non-tunai paling lambat akhir tahun ini. Implementasi ini juga selaras dengan agenda digitalisasi layanan publik yang lebih luas.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet