Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara
Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara

Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa di Sulawesi Tenggara

LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses penetapan batas administrasi desa di tiga kabupaten wilayah Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. Inisiatif ini diluncurkan untuk menuntaskan permasalahan sengketa lahan, memperjelas wilayah layanan publik, serta meningkatkan akurasi data kependudukan.

Penetapan batas desa yang belum selesai selama bertahun‑tahun sering menimbulkan tumpang tindih wilayah, menghambat pelaksanaan program pemerintah, dan menimbulkan konflik antar‑warga. Dengan mempercepat proses ini, Kemendagri berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mempermudah alokasi anggaran pembangunan.

Langkah‑langkah utama yang diambil meliputi:

  • Pembentukan tim gabungan yang terdiri dari pejabat Kemendagri, Badan Penataan Ruang, dan perwakilan pemerintah daerah masing‑masing.
  • Pengumpulan data kartografi terbaru melalui pemetaan berbasis satelit dan survei lapangan.
  • Dialog intensif dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemimpin desa untuk memperoleh konsensus atas batas yang diusulkan.
  • Penyusunan dokumen legal yang mencakup peta resmi, deskripsi batas, dan rekomendasi penyesuaian administratif.
  • Pengesahan final oleh gubernur Sulawesi Tenggara dan Kementerian Dalam Negeri.

Target penyelesaian awal ditetapkan pada akhir tahun 2026, dengan jadwal evaluasi tiap tiga bulan untuk memastikan tidak terjadi penundaan. Selain itu, Kemendagri juga mengalokasikan dana khusus untuk pendukung teknis, pelatihan aparat desa, dan penyuluhan kepada warga tentang pentingnya kepastian wilayah.

Manfaat yang diharapkan antara lain:

  1. Penghapusan sengketa lahan yang selama ini mengganggu kesejahteraan masyarakat.
  2. Peningkatan akurasi basis data kependudukan, yang berdampak pada perencanaan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
  3. Optimalisasi penggunaan dana desa karena alokasi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
  4. Peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan pusat.

Kegiatan ini juga selaras dengan program percepatan desentralisasi dan reformasi birokrasi yang menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam lima tahun ke depan.