LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan serangkaian kegiatan penerangan hukum yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bintan. Acara yang dilaksanakan pada tanggal tertentu bertujuan memperkuat pemahaman para pemimpin desa mengenai regulasi perizinan pertambangan serta prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menekankan pentingnya pengetahuan yang memadai tentang izin tambang untuk mencegah pelanggaran lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional. Ia juga menambahkan bahwa peran aktif kepala desa sangat krusial dalam mengawasi kegiatan penambangan di wilayah masing‑masing.
Beberapa materi yang dibahas meliputi:
- Jenis‑jenis izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Prosedur pengajuan izin, termasuk dokumen yang harus dilengkapi.
- Hak dan kewajiban kepala desa dalam mengawasi pelaksanaan tambang.
- Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan perizinan.
Selain presentasi, peserta juga diberikan contoh studi kasus nyata yang pernah terjadi di wilayah Riau. Diskusi interaktif memungkinkan kepala desa mengajukan pertanyaan langsung kepada tim hukum Kejari, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih konkret.
Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran izin tambang di Bintan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.
Seluruh kepala desa yang mengikuti pelatihan menyatakan antusiasme tinggi dan berkomitmen untuk menyebarkan pengetahuan yang didapatkan kepada perangkat desa serta warga setempat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet