LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Rabu (2 April 2026) mengumumkan permintaan maaf publik atas tuduhan mark‑up anggaran proyek pembuatan video profil desa yang sempat menjerat videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu. Kepala Kejari, Danke Rajagukguk, mengaku “khilaf” dan menegaskan bahwa proses hukum yang menuduh Amsal merugikan negara hingga Rp202 juta telah berakhir dengan putusan bebas.
Latar Belakang dan Mekanisme Proyek
Pada tahun 2020, Amsal Sitepu, pendiri CV Promiseland, mengirimkan proposal jasa pembuatan video profil kepada 50 kepala desa di Kabupaten Karo. Dari jumlah itu, 20 desa menyetujui dan menandatangani kontrak dengan nilai sekitar Rp30 juta per video. Proyek tersebut dijalankan dalam kerangka Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020‑2022, dengan tujuan meningkatkan citra dan dokumentasi masing‑masing desa.
Audit internal Inspektorat Kabupaten Karo kemudian menemukan selisih antara anggaran yang diajukan (Rp30 juta) dan estimasi biaya produksi yang realistis (sekitar Rp24,1 juta). Selisih sebesar Rp5,9 juta per desa dijadikan dasar dugaan kerugian negara total Rp202 juta, yang kemudian dijadikan dakwaan utama terhadap Amsal.
Proses Hukum dan Tuduhan
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa lima item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)—ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip‑on/mic—seharusnya bernilai Rp0 karena dianggap sudah termasuk dalam biaya produksi. Penilaian ini menjadi dasar tuduhan mark‑up, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib mengganti kerugian Rp202 juta. Pada November 2025, Amsal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diperiksa kembali pada 19 November 2025 sebelum proses persidangan dimulai.
Pada Maret 2025, Amsal sempat dipanggil sebagai saksi ahli karena dianggap paling memahami teknik pembuatan video profil desa. Ia juga melaporkan pernah menerima tawaran untuk membuat video profil Kejaksaan Negeri Karo, namun menolak karena fokus pada proyek desa.
Keputusan Pengadilan dan Reaksi Publik
Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan putusan bebas pada 1 April 2026. Majelis Hakim, dipimpin oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur korupsi secara sah dan meyakinkan. Hakim menegaskan bahwa Amsal berhak memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya setelah dinyatakan tidak bersalah.
Putusan ini memicu perdebatan luas di kalangan pengamat hukum dan aktivis anti‑korupsi. Beberapa pihak menilai proses investigasi terlalu cepat mengarah pada dugaan mark‑up, sementara yang lain menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa. Komisi III DPR RI, yang menggelar rapat dengar pendapat umum pada 2 April 2026, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penetapan anggaran dan peran auditor.
Permintaan Maaf dan Langkah Kedepan Kejari Karo
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Komisi III DPR, Kajati Sumut, dan Komjak, Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Amsal dan seluruh publik. Ia mengaku “khilaf” dalam proses penyidikan dan berjanji akan memperbaiki mekanisme investigasi ke depan. “Kami berterima kasih atas masukan dan kritik yang diberikan, serta akan menjalankan perbaikan sesuai arahan Komisi III,” ujar Danke.
Ke depan, Kejari Karo berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten serta memperkuat standar audit internal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa, memastikan penggunaan dana desa yang akuntabel, dan menegakkan keadilan tanpa menimbulkan kerugian reputasi bagi pelaku usaha kreatif.
Kasus Amsal Sitepu menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan: pemerintah desa, penyedia jasa, dan penegak hukum. Transparansi, akurasi perhitungan anggaran, dan prosedur pemeriksaan yang objektif menjadi kunci utama untuk menghindari tuduhan yang dapat merusak karier profesional dan kepercayaan publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet