Kejaksaan Agung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Geledah KSOP dan Sita Uang Dollar Rp 1 Miliar
Kejaksaan Agung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Geledah KSOP dan Sita Uang Dollar Rp 1 Miliar

Kejaksaan Agung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Geledah KSOP dan Sita Uang Dollar Rp 1 Miliar

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan tersebut datang bersamaan dengan serangkaian penggeledahan yang menargetkan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan yang dilaksanakan pada 31 Maret 2026 berhasil menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika senilai sekitar Rp 1 miliar.

Rangkaian Penggeledahan di Kalimantan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim Jampidsus Kejagung melakukan dua kali penggeledahan pada hari yang sama di dua kantor KSOP. Kedua lokasi tersebut dipilih karena diduga menjadi pusat transaksi pelayaran hasil tambang yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan milik Samin Tan. Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen pelayaran, data elektronik, serta catatan keuangan yang terkait dengan perusahaan.

Penggeledahan Sebelumnya di 14 Lokasi

Sebelum aksi di Kalimantan, Kejagung telah menggeledah 14 lokasi strategis di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan. Penggeledahan tersebut mencakup kantor PT AKT, afiliasinya PT MCM, kediaman Samin Tan, serta kantor kontraktor PT ARTH. Dari serangkaian operasi itu, penyidik berhasil menyita kendaraan, alat berat, dokumen perizinan, dan uang tunai senilai Rp 1 miliar. Semua barang bukti tersebut kini berada dalam proses analisis mendalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Sita Uang Dollar dan Aset Lainnya

Selain dokumen, tim Kejagung menemukan tumpukan uang dolar Amerika Serikat di kantor AKT yang kemudian disita. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan nilai total uang tersebut setara dengan satu miliar rupiah. “Uang tersebut kami amankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa inventarisasi aset lain—seperti peralatan tambang dan kendaraan—masih berlangsung, mengindikasikan bahwa total kerugian negara mungkin jauh lebih besar.

Motif dan Dugaan Keterlibatan Pejabat

Investigasi awal menunjukkan bahwa PT AKT terus melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal meskipun izinnya telah dicabut pada tahun 2017. Aktivitas ilegal tersebut berlanjut hingga 2025, dengan indikasi kuat bahwa perusahaan berkolusi dengan oknum pejabat penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi sektor pertambangan. Meskipun belum ada pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap penyelenggara negara akan terus berlanjut secara profesional dan akuntabel.

Langkah Selanjutnya Penyidik

Tim penyidik kini tengah memeriksa barang bukti elektronik dan dokumen pelayaran untuk melacak aliran dana serta jaringan distribusi hasil tambang ilegal. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pejabat pemerintah terkait, juga telah dilakukan. Anang Supriatna menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan bahwa hak asasi manusia tetap dilindungi selama proses penyidikan.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka menandai langkah krusial dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Penggeledahan di KSOP Kalimantan Selatan dan Tengah serta penyitaan uang tunai menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan sumber daya alam negara.

Kasus ini juga mengingatkan publik akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perizinan tambang dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan dapat tercapai dan praktik korupsi serupa dapat dicegah di masa depan.