Kejaksaan Agung Kembalikan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara pada 2025
Kejaksaan Agung Kembalikan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara pada 2025

Kejaksaan Agung Kembalikan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara pada 2025

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melaporkan bahwa selama tahun 2025, total aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali ke Kas Negara mencapai Rp19,6 triliun.

Pengembalian dana ini merupakan bagian dari program jangka panjang pemerintah untuk menutup defisit anggaran dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset negara yang sebelumnya berada di luar kendali.

Direktur BPA, Nama Direktur, menyatakan bahwa aset yang berhasil dipulihkan meliputi hasil penjualan properti, kendaraan, dan barang bergerak lainnya yang sebelumnya disita karena terkait kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Berikut ini adalah rangkuman jenis aset dan nilai perkiraan yang telah dikembalikan:

  • Properti dan lahan: Rp7,2 triliun
  • Kendaraan bermotor: Rp3,4 triliun
  • Barang bergerak (peralatan, mesin): Rp2,0 triliun
  • Hasil lelang barang elektronik dan logam mulia: Rp1,8 triliun
  • Penyesuaian nilai tukar dan bunga: Rp5,2 triliun

Dengan total pengembalian sebesar Rp19,6 triliun, BPA berharap dapat menambah cadangan kas negara dan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan nasional.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat mekanisme pemulihan aset, termasuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya serta mempercepat proses identifikasi dan likuidasi aset yang masih tersisa.