Kejaksaan Agung Geledah Kantor Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen dan HP
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen dan HP

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sita Dokumen dan HP

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Jakarta, 3 Juni 2026 – Tim penyidik Kejaksaan Agung melancarkan operasi penggeledahan terhadap kantor serta beberapa kediaman yang terkait dengan mantan Kepala Badan Gembala Narkotika (BGN), Dadan Hindayana, dan sejumlah anggota BGN lainnya. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek MBG (Mitra Binaan Gudang) di wilayah Jakarta.

Dalam rangka mengumpulkan barang bukti, petugas menahan sejumlah dokumen penting, handphone, dan laptop milik Dadan Hindayana serta rekan-rekannya. Barang-barang yang disita meliputi:

  • Dokumen perjanjian dan laporan keuangan terkait proyek MBG
  • Handphone pribadi Dadan Hindayana
  • Laptop yang berisi data elektronik dan korespondensi

Kejaksaan menegaskan bahwa semua barang yang disita akan diproses sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran, serta potensi gratifikasi yang melibatkan oknum BGN.

Reaksi dari kalangan internal BGN belum resmi muncul, namun sejumlah sumber menyebut bahwa Dadan Hindayana dan beberapa anggota yang terlibat tengah menjalani proses hukum yang ketat. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor keamanan dan penegakan hukum.

Penggeledahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal BGN serta transparansi penggunaan anggaran dalam proyek-proyek pemerintah. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas pejabat publik.