Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN

Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam proses pengadaan motor listrik merek Emmo yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Investigasi ini berawal dari laporan internal BGN yang menyoroti ketidaksesuaian dokumen tender dan alokasi anggaran.

  • Penetapan spesifikasi teknis yang berubah-ubah untuk menyingkirkan calon pemasok yang tidak sejalan.
  • Penciptaan penawaran fiktif yang secara sengaja dijadikan acuan dalam evaluasi.
  • Penyalahgunaan dana proyek dengan menyalurkan anggaran ke rekening pribadi oknum terkait.

Berikut ini rangkuman kronologis utama yang berhasil diungkap:

Tanggal Kegiatan
Juli 2023 Penyusunan dokumen tender awal
Agustus 2023 Revisi spesifikasi teknis secara mendadak
September 2023 Pengajuan penawaran fiktif oleh pihak tertentu
Oktober 2023 Penetapan pemenang tender dan pencairan dana

Kejagung menegaskan bahwa prosedur pengadaan harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemerintah BGN belum memberikan respons resmi terkait temuan ini, namun menyatakan akan melakukan audit internal untuk menilai kerugian negara dan menindak lanjuti temuan Kejagung.

Kasus ini menambah deretan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah yang melibatkan teknologi ramah lingkungan, sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga publik untuk memperkuat mekanisme kontrol internal.