Kejagung Ungkap Identitas Pemberi Suap Rp 1,5 Miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa direktur PT TSHI menjadi sosok di balik penyuapan sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penyuapan tersebut terkait dengan perizinan dan proyek tambang nikel yang dikelola perusahaan tersebut.

Penyelidikan dimulai setelah munculnya laporan dugaan korupsi dalam proses pemberian izin pertambangan. Tim penyidik menemukan aliran dana melalui rekening perusahaan dan pihak ketiga yang mengindikasikan adanya transaksi tidak sah.

Modus Penyuapan

  • Uang dialihkan melalui rekening pribadi dan perusahaan afiliasi sebelum diserahkan secara tunai.
  • Penyerahan dana dilakukan dalam beberapa kali transaksi untuk menghindari deteksi.
  • Janji imbalan tambahan berupa fasilitas, pengaruh politik, dan kemudahan perizinan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena dapat merusak integritas lembaga pengawas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan tambang.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus digulirkan, sementara Hery Susanto membantah semua tuduhan dan menyatakan dirinya akan menunggu hasil penyelidikan. Pihak-pihak yang terlibat dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

Kasus ini menjadi sinyal penting bagi sektor pertambangan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan supremasi hukum dalam menghadapi praktik korupsi.