Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan; Aktor Besar Masih Tersembunyi

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menambahkan tiga nama tersangka baru dalam penyelidikan kasus korupsi tambang yang dikelola oleh Samin Tan di Kalimantan Tengah. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah mengungkap aliran dana mencurigakan serta menimbulkan dugaan adanya aktor utama yang belum teridentifikasi.

Kasus korupsi tambang Samin Tan pertama kali mencuat pada awal 2023 ketika sejumlah laporan mengindikasikan praktik suap dan penyalahgunaan dana publik dalam pengelolaan izin tambang. Hingga kini, penyelidikan telah menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang melibatkan pejabat daerah, perusahaan kontraktor, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Daftar tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:

  • Rudi Hartono – Mantan pejabat di Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah.
  • Andi Susanto – Pengawas internal perusahaan kontraktor tambang.
  • Siti Nurhaliza – Konsultan keuangan independen yang terlibat dalam perencanaan anggaran proyek.

Selain penetapan tersebut, penyidik mengungkap pola aliran dana yang mencurigakan melalui jaringan rekening bank yang saling terhubung. Berikut rangkuman aliran dana yang berhasil diidentifikasi:

Sumber Dana Jumlah (Rp) Tujuan Akhir
Rekening Pemerintah Daerah 45.000.000.000 Rekening Pribadi Rudi Hartono
Rekening Perusahaan Kontraktor 12.500.000.000 Rekening Andi Susanto
Rekening Konsultan 8.200.000.000 Rekening Siti Nurhaliza

Walaupun tiga tersangka baru telah resmi ditetapkan, penyidik menilai bahwa masih terdapat “aktor besar” yang belum terungkap. Menurut sumber dalam tim penyelidikan, tokoh tersebut kemungkinan berada di tingkat yang lebih tinggi, baik di lingkup politik lokal maupun di antara pemilik perusahaan tambang utama.

Penyidikan masih berjalan, dengan fokus pada penggalian bukti tambahan, penyitaan dokumen keuangan, dan wawancara saksi. Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan dana publik, dan pencucian uang.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor pertambangan Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.