LintasWarganet.com – 09 April 2026 | JAKARTA – Pada tanggal 8 hingga 9 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang serta beberapa lokasi terkait lainnya. Penggeledahan tersebut berujung pada penyitaan uang tunai senilai hampir satu miliar rupiah, beserta barang bukti elektronik, motor mewah, serta emas batangan. Penyelidikan ini mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam layanan pemanduan kapal (tugboat) di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Rangkaian Penggeledahan dan Temuan Utama
Penyidik Kejati Sumsel, yang didampingi oleh personel Detasemen Polisi Militer (Denpom), tiba di kantor KSOP Palembang pada Rabu, 8 April 2026, pukul 15.00 WIB. Penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang berada di kawasan Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II. Selama proses, tim menemukan tiga amplop berisi uang tunai dengan total nilai Rp28,45 juta, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Sebelumnya, pada 7 April 2026, penyidik telah menyita motor Harley‑Davidson, emas batangan seberat 275 gram, serta uang tunai sebesar Rp367 juta dari rumah dan mess milik ASN KSOP Palembang. Penemuan tersebut menambah bobot bukti aliran dana tidak sah yang diduga berasal dari pungutan jasa pemanduan kapal yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Penggeledahan lanjutan pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, juga mencakup pemeriksaan dua kendaraan yang diparkir di halaman kantor, yaitu Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi BG‑1062‑QZ dan Toyota Alphard B‑2437‑PKD. Kedua kendaraan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen dan barang elektronik yang ada di dalamnya.
Jumlah Uang yang Disita dan Estimasi Total
Berbagai laporan menyebutkan bahwa total uang tunai yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi:
- Rp28,45 juta dari tiga amplop yang ditemukan di ruang kerja.
- Rp367 juta yang disita dari rumah dan mess ASN pada hari sebelumnya.
- Beberapa amplop bekas penyimpanan uang serta uang tunai tambahan yang ditemukan di meja kerja salah satu pegawai, diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.
Jika seluruh temuan uang tunai digabungkan, nilai total yang berhasil disita mendekati angka satu miliar rupiah, sesuai dengan pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan penyitaan sebesar Rp1 miliar.
Motif dan Dampak Praktik Korupsi
Kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintasi jembatan menggunakan jasa pemanduan tugboat. Tarif pemanduan yang ditetapkan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintas. Penyidik mencurigai bahwa sebagian besar pungutan tidak pernah masuk ke kas daerah, melainkan dialirkan ke rekening pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar. “Perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut pihak‑pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Peran Samin Tan dalam Kasus
Samin Tan, yang menjabat sebagai pejabat senior di KSOP Palembang, menjadi sorotan utama setelah penggeledahan menemukan berkas-berkas yang diduga milik atau dikelola oleh kantornya. Meskipun belum ada penetapan resmi mengenai keterlibatan pribadi Samin Tan, keberadaan dokumen penting di ruang kerjanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai peranannya dalam alur dana ilegal tersebut.
Penggeledahan juga menghasilkan satu boks besar berisi dokumen-dokumen yang berpotensi menjadi bukti utama dalam proses persidangan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup catatan transaksi, laporan keuangan internal, serta komunikasi internal yang menunjukkan adanya koordinasi antara pejabat KSOP dan pihak swasta operator pemanduan.
Langkah Selanjutnya
Kejagung Sumsel kini melanjutkan proses penyidikan dengan menuntut keterangan saksi, memeriksa rekam jejak keuangan, serta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aliran dana pemanduan kapal di wilayah Musi Banyuasin. Para penyidik juga menyiapkan berkas dakwaan terhadap pihak‑pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.
Penggeledahan ini menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di sektor transportasi laut, yang selama ini menjadi celah potensial bagi perolehan dana tidak sah. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden bagi reformasi kebijakan pemanduan kapal dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan penyitaan uang hampir satu miliar rupiah, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, serta memberikan efek jera bagi oknum‑oknum yang mencoba memanfaatkan posisi publik demi keuntungan pribadi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet