Kejagung Bentuk Tim Intel, Kajari Karo Diamankan Usai Polemik Penanganan Videografer Amsal Sitepu
Kejagung Bentuk Tim Intel, Kajari Karo Diamankan Usai Polemik Penanganan Videografer Amsal Sitepu

Kejagung Bentuk Tim Intel, Kajari Karo Diamankan Usai Polemik Penanganan Videografer Amsal Sitepu

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Jakarta – Menyusul sorotan publik yang memuncak pada awal April 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggerakkan operasi internal untuk memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Langkah ini mencakup penahanan sementara kepala Kejari, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat.

Latihan Klarifikasi dan Eksaminasi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan melalui klarifikasi dan eksaminasi mendalam. “Tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa pada malam Sabtu, 4 April 2026, dan kini mereka menjalani proses pemeriksaan intensif di Jakarta,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 6 April 2026.

Tujuan utama inspeksi adalah menilai profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer yang sekaligus direktur CV Promiseland. Sitepu dijerat dengan Pasal 3 Undang‑Undang Tipikor atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kontroversi Hukum dan Pendapat Mahfud MD

Mantan Menko Koordinator Bidang Hukum, Mahfud MD, menilai penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka tidak tepat karena ia bukan pejabat publik. “Pasal 3 UU Tipikor khusus mengatur pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Sitepu hanyalah penyedia jasa, sehingga penyidikan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar hukum yang digunakan,” ujar Mahfud dalam wawancara yang disiarkan pada Senin, 6 April 2026.

Mahfud menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan “kecerobohan banyak pihak” dan menuntut kejelasan serta transparansi dalam proses penuntutan.

Desakan DPR dan Permintaan Evaluasi Menyeluruh

Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, secara tegas meminta Kejagung melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran Kejari Karo. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026, bersamaan dengan pertemuan antara Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen.

Habiburokhman menegaskan bahwa hasil evaluasi harus dilaporkan secara tertulis kepada Komisi III dalam waktu satu bulan. “Kami mengharapkan transparansi penuh dan penetapan sanksi bila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau etik,” tegasnya.

Respons Kajati Sumut dan Janji Tanggung Jawab Moral

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf kepada DPR RI dan publik atas kegaduhan yang muncul. Pada RDPU yang sama, Siregar mengakui adanya “penyimpangan oknum jaksa” dan menegaskan komitmen wilayahnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Langkah Selanjutnya dan Potensi Sanksi

Anang Supriatna menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan bahwa Kejagung akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi internal akan diberlakukan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” katanya.

Selain pemeriksaan internal, Kejagung juga berjanji akan mengumumkan hasil evaluasi setelah selesai. Hal ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Ringkasan Kronologis

  • 2 April 2026 – Komisi III DPR RI meminta evaluasi total terhadap Kejari Karo.
  • 4 April 2026 – Tim intelijen Kejagung mengamankan kepala Kejari Karo dan beberapa jaksa.
  • 5 April 2026 – Kejagung mengumumkan proses klarifikasi dan eksaminasi.
  • 6 April 2026 – Mahfud MD mengkritik penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka.
  • 6 April 2026 – Anang Supriatna menjelaskan langkah selanjutnya dan menegaskan prinsip praduga tak bersalah.

Kasus videografer Amsal Sitepu kini menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa memihak. Pemeriksaan internal yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menegakkan akuntabilitas, serta memperbaiki prosedur penanganan kasus serupa di masa depan.