Kecaman untuk Kekerasan di Daycare, DPR Desak Pelaku Dipenjara dan Izin Dicabut

LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Parlemen Indonesia kembali menegaskan komitmen perlindungan anak setelah terungkap kasus kekerasan fisik di sebuah pusat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Insiden yang melibatkan seorang guru pengasuh ini menimbulkan keprihatinan nasional karena menyangkut korban berusia di bawah enam tahun.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Komisi I, yang membawahi urusan sosial, menyampaikan kecaman keras dan menuntut agar pelaku diproses secara pidana serta dijatuhi hukuman penjara. Selain itu, mereka meminta pencabutan izin operasional daycare tersebut secara segera.

Tuntutan DPR

  • Pencabutan izin usaha daycare di Yogyakarta yang terbukti gagal melindungi anak.
  • Pembekuan semua izin serupa hingga dilakukan audit menyeluruh.
  • Pemrosesan hukum terhadap pelaku dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun.
  • Peningkatan pengawasan oleh Dinas Sosial dan Kementerian Pendidikan melalui inspeksi rutin.
  • Penerapan standar keamanan dan prosedur pelaporan kekerasan yang lebih ketat.

Komisi I menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan publik. Mereka menambahkan bahwa regulasi saat ini masih memiliki celah yang memungkinkan pelanggaran terjadi tanpa pengawasan yang memadai.

Jika izin daycare dicabut, pemilik usaha diharuskan menutup operasional secara permanen dan melunasi tanggung jawab hukum kepada korban serta keluarganya. Pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memastikan tidak ada lagi institusi serupa yang beroperasi tanpa standar yang jelas.

Kasus ini juga membuka diskusi luas tentang perlunya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) untuk menambahkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku kekerasan di institusi pendidikan nonformal. DPR berjanji akan mengajukan RUU revisi dalam rapat berikutnya.

Sejumlah LSM anak mengapresiasi langkah DPR, namun menekankan bahwa penegakan hukum harus disertai dengan program edukasi bagi tenaga pendidik tentang hak anak dan mekanisme pelaporan yang aman.