Kasus Rekening Dormant Dinilai Tak Mengganggu Kepercayaan Publik terhadap Perbankan
Kasus Rekening Dormant Dinilai Tak Mengganggu Kepercayaan Publik terhadap Perbankan

Kasus Rekening Dormant Dinilai Tak Mengganggu Kepercayaan Publik terhadap Perbankan

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Kasus rekening dormant kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan mengungkap penanganan dana tidak aktif di beberapa institusi perbankan. Meskipun ada indikasi penyalahgunaan oleh oknum, otoritas keuangan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Rekening dormant adalah akun yang tidak mengalami transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya satu hingga tiga tahun, dan saldo di dalamnya menjadi tidak aktif. Pada umumnya, bank wajib menahan dana tersebut dan melaporkannya kepada otoritas yang berwenang sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Penilaian Otoritas

Pihak regulator menilai bahwa kasus ini merupakan masalah operasional internal, bukan kegagalan struktural dalam industri perbankan. Mereka menekankan bahwa mekanisme perlindungan nasabah, termasuk asuransi dana dan prosedur verifikasi, tetap berfungsi dengan baik.

Pentingnya Pengawasan Internal

Insiden ini menyoroti perlunya kontrol internal yang lebih ketat. Bank diharapkan meningkatkan prosedur audit, memperkuat sistem monitoring transaksi, serta memberikan pelatihan intensif kepada staf yang menangani rekening tidak aktif.

  • Mengimplementasikan sistem otomatis untuk mendeteksi akun yang berpotensi menjadi dormant.
  • Menetapkan kebijakan klarifikasi nasabah sebelum melakukan penarikan atau pemindahan dana.
  • Melakukan audit periodik terhadap penanganan dana dormant oleh unit kepatuhan.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan publik tetap terjaga.