Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Peradilan Umum Jadi Pilihan Utama dan Siapa Aktor Utamanya?
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Peradilan Umum Jadi Pilihan Utama dan Siapa Aktor Utamanya?

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Peradilan Umum Jadi Pilihan Utama dan Siapa Aktor Utamanya?

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Aktivis hak asasi manusia dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAD) kembali menekan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui peradilan umum. Penyerangan yang terjadi pada awal April lalu menimbulkan luka serius dan memicu perdebatan sengit mengenai jalur hukum yang tepat bagi para pelaku, terutama mengingat keterlibatan unsur militer.

Latar Belakang Penyerangan

Pada 6 April 2026, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia berbahaya di sebuah jalan di Jakarta Selatan. Korban mengalami luka bakar pada wajah dan saluran pernapasan, serta harus dirawat intensif selama beberapa hari. Insiden tersebut langsung menarik sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut peristiwa itu sebagai tindakan terorisme.

Langkah Hukum yang Diambil

Tim Advokasi untuk Demokrasi, bersama Koalisi KontraS, menyampaikan laporan tipe B ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut menuntut penyelidikan dan penuntutan berdasarkan Pasal 459 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur percobaan pembunuhan berencana, serta menambahkan konstruk pidana terorisme mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo.

Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS, menegaskan bahwa laporan diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi, dengan tujuan agar kasus diproses di peradilan umum, bukan militer. “Kami menolak agar pelaku yang merupakan anggota militer diadili di militer, karena hal itu menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi peradilan,” ujarnya.

Argumen Hukum dan Politik

Beberapa pakar hukum, termasuk La Ode Naufal, SH., MH, menyoroti bahwa UU TNI (Pasal 65) secara eksplisit menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan umum. Naufal menambahkan bahwa penyerahan kasus ke Puspom TNI bertentangan dengan ketentuan tersebut dan berpotensi menutup jalur transparansi.

Dalam diskusi publik yang digelar pada 7 April 2026 di Jakarta Pusat, Dandy Se, Ketua DPD GMNI Jakarta, mengkritik dominasi militer dalam sektor sipil, menyebut bahwa alokasi anggaran APBN yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan menciptakan oligarki militeristik. Helmi Fahri, Presiden Mahasiswa Unindra, menambahkan bahwa supremasi sipil harus ditegakkan demi menjaga demokrasi.

Permintaan Aktivis

  • Mengajukan kasus ke peradilan umum berdasarkan Pasal 459 KUHP dan pasal terorisme.
  • Mengidentifikasi dan menuntut aktor utama, termasuk komandan unit militer yang memberi perintah.
  • Memastikan transparansi proses penyelidikan tanpa intervensi militer.
  • Menggugurkan upaya penyerahan kasus ke militer melalui Puspom TNI.

Reaksi Pemerintah dan Militer

Pihak Kepolisian menanggapi bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sedang berjalan. Namun, perwakilan TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan berkas ke Puspom TNI. Sementara itu, Presiden Prabowo menyatakan keseriusan pemerintah dalam menindak aksi terorisme, namun belum mengumumkan keputusan akhir mengenai jalur peradilan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban sipil. “Jika pelaku militer diadili di militer, keadilan bagi korban akan terdistorsi. Oleh karena itu, peradilan umum menjadi satu‑satunya pilihan yang dapat menjamin proses yang adil dan terbuka,” ujarnya.

Kasus ini juga melibatkan dugaan 16 orang yang terlibat dalam penyerangan, menurut Associate Lawyer Airlangga Julio dari AMAR Law Firm. Penyidikan terhadap jaringan pelaku masih dalam tahap awal, dengan harapan identitas utama dapat terungkap dalam beberapa minggu ke depan.

Dengan tekanan terus meningkat dari kalangan sipil, politik, dan hukum, keputusan akhir mengenai jalur peradilan akan menjadi penentu utama bagi kredibilitas institusi negara dalam menegakkan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.